Patroli Rutin, Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Nelayan Tidak Melakukan Illegal Fishing

    Patroli Rutin, Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Nelayan Tidak Melakukan Illegal Fishing

    KOTAWARINGIN TIMUR - KPXVIII-2005 berikan edukasi dan penekanan kepada nelayan Daerah Aliran Sungai Mentaya untuk tidak menggunakan alat setrum dan racun, Rabu (08/06/2022).

    Illegal fishing merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam dalam sektor perikanan dan perairan. 

    Di jelaskan dalam UU No. 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan "Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembubidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia."

    Dirpolairud Polda Kalteng Akbp. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan Kapal XVIII-2005 Bripka Sunardi mengatakan “Setelah memberikan pemahamaman tentang bahaya Illegal Fishing bagi ekosistem ikan dan dampaknya terhadap lingkungan kami juga memberikan pemahaman tentang dampaknya secara hukum terhadap pelaku, ujar Sunardi.

    Dalam kegiatan tersebut kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat bantaran sungai Mentaya khususnya kepada Masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, untuk menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum, tandasnya. 

    Kotawaringin Timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pekan Olahraga Kab Kotim, Ditpolairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Asiknya Anak - Anak  Bantaran Sungai Mentaya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi